
SEOUL - Wali Kota Seoul, Oh Se-hoon, menghadapi ancaman kehilangan jabatannya setelah pengadilan Korea Selatan menyatakan dirinya bersalah dalam perkara terkait dugaan pelanggaran aturan dana politik.
Pengadilan pada Rabu (23/7/2026) menjatuhkan hukuman denda sebesar 10 juta won atau sekitar Rp121 juta kepada Oh. Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan jasa survei opini menjelang pemilihan sela Wali Kota Seoul pada 2021.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Oh terbukti menerima layanan survei senilai 21 juta won atau sekitar Rp255 juta. Biaya survei itu disebut dibayarkan oleh pihak pendukungnya sehingga dinilai melanggar aturan mengenai pendanaan politik. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan dana dengan nilai yang sama.
Menanggapi putusan tersebut, Oh menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan banding.
Vonis ini membuat posisi politik Oh berada dalam tekanan. Berdasarkan aturan di Korea Selatan, pejabat publik yang menerima hukuman denda di atas 1 juta won dapat diwajibkan kehilangan jabatan atau mengundurkan diri.
Oh yang baru kembali terpilih sebagai Wali Kota Seoul pada Juni lalu kini menjalani periode kelima kepemimpinannya. Ia juga dikenal sebagai salah satu figur penting di Partai People Power Party (PPP), partai oposisi utama di Korea Selatan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |