ESC : ( Tutup Form )

KPK Dalami Asal Usul Uang Hasil Penggeledahan, Plt Gubernur Riau Diperiksa


Rabu, 29  Juli  2026 - 19:42 WIB

KPK Dalami Asal Usul Uang Hasil Penggeledahan, Plt Gubernur Riau Diperiksa
Foto Berita

PEKANBARU--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.


Pemeriksaan terhadap Sofyan dilakukan pada Senin (27/7/2026) dengan salah satu materi utama mengenai temuan sejumlah uang saat proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Desember tahun sebelumnya.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menggali informasi dari Sofyan terkait barang bukti uang tersebut.


"Pendalaman dilakukan terhadap saudara SFH berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan ketika proses penggeledahan," ujar Budi dalam keterangannya.


Sofyan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau. Ia kemudian menjalankan tugas sebagai gubernur sementara setelah Abdul Wahid, gubernur sebelumnya, berstatus sebagai pihak yang diproses hukum KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.


Selain memeriksa Sofyan, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak lain, termasuk ajudan gubernur Riau bernama Rafii. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Namun, dua saksi lain, yakni anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan gubernur, belum memenuhi panggilan penyidik.


KPK juga masih melakukan klarifikasi terhadap Bambang Suwarno selaku Komisaris KPID Riau periode 2021-2025 serta Febri Ramadani yang disebut sebagai sopir gubernur Riau.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Abdul Wahid, Tenaga Ahli Abdul Wahid Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.


Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Abdul Wahid sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp1,45 miliar.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com