ESC : ( Tutup Form )

Tim 9 Mulai Usut Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah


Rabu, 22  Juli  2026 - 20:05 WIB

Tim 9 Mulai Usut Perkara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menjalankan penyidikan terhadap perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Untuk menangani kasus tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim tersebut telah mulai bekerja. Tim ini dibentuk untuk mempercepat dan memperkuat proses penyidikan terhadap perkara yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi.


Sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus tersebut antara lain Agus Salim, Muhibuddin, Katarina Gersang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Z Tadong Alo, serta Hari Wibowo.


Beberapa anggota tim diketahui memiliki pengalaman menangani perkara besar, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman tersebut diharapkan dapat membantu proses pengungkapan perkara secara profesional dan mendalam.


Dalam perkembangan perkara, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya. Keduanya yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.


Kejagung kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Perkara yang menjadi fokus penyidikan mencakup dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN yang dikaitkan dengan gangguan pasokan listrik, serta perkara Asabri.


Sebelumnya sempat muncul informasi mengenai perubahan status hukum Febrie Adriansyah dalam tiga sprindik baru. Kejagung kemudian memberikan klarifikasi bahwa status hukum mantan pejabat tersebut masih tetap sebagai tersangka.


Menurut Kejagung, penetapan tersebut juga mempertimbangkan proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polri, yang telah menetapkan dua pihak sebagai tersangka.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com