ESC : ( Tutup Form )

Sindikat Perdagangan Orang Diduga Kirim 105 WNI Secara Ilegal ke Libya Dibongkar Polisi


Sabtu, 25  Juli  2026 - 19:29 WIB

Sindikat Perdagangan Orang Diduga Kirim 105 WNI Secara Ilegal ke Libya Dibongkar Polisi
Foto Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Libya.


Sindikat tersebut diketahui telah menjalankan aksinya sejak 2023 dengan mengirim sejumlah warga negara Indonesia ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan iming-iming gaji tinggi.


Namun, setelah diberangkatkan, para korban justru dibawa ke Libya dan diduga mengalami perlakuan seperti perbudakan.


Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan penindakan ini menjadi langkah penting untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik perekrutan ilegal.


Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, hingga lembaga terkait lainnya.


Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas dugaan pengiriman PMI ilegal ke Libya. Penanganan perkara juga berkaitan dengan seorang PMI berinisial AJ yang sebelumnya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.


Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.


Tersangka berinisial R alias Ica diduga berperan mengatur pendanaan serta meminta tersangka lain untuk mencari calon korban. Sementara tersangka DY disebut bertugas mencari warga yang akan diberangkatkan ke luar negeri.


Polisi menyebut para calon korban diberikan sejumlah uang agar bersedia mengikuti proses keberangkatan tersebut.


Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com