
AMBON - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku, Muhammad Riza Bahaweres, membantah adanya isu pergantian kepengurusan di tubuh PPP Maluku yang disebut sebagai upaya membersihkan kader yang memiliki perbedaan pilihan dalam Muktamar PPP. Ia menilai anggapan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Riza menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan Muktamar PPP, tidak ada lagi perbedaan kelompok di internal partai. Seluruh kader, menurutnya, telah kembali bersatu dan berkomitmen mengikuti keputusan organisasi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, Musyawarah Wilayah (Muswil) harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah muktamar. Namun, proses tersebut belum berjalan karena Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP terlebih dahulu menunjuk kepengurusan sementara atau Pelaksana Tugas (Plt) di DPW PPP Maluku.
Sebelum dirinya ditunjuk sebagai Plt Ketua DPW PPP Maluku, Riza mengungkapkan bahwa DPP PPP sebelumnya telah menawarkan posisi tersebut kepada mantan Sekretaris Wilayah PPP Maluku, Rovik Akbar Afifudin. Namun, tawaran itu tidak diterima.
Menurut Riza, fakta tersebut menunjukkan bahwa tidak ada upaya sistematis untuk mengganti atau menyingkirkan pengurus lama yang dianggap berbeda pandangan dalam muktamar. Ia menilai isu mengenai pembersihan kader tidak memiliki dasar yang kuat.
Riza juga menyinggung adanya upaya hukum untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP. Perkara tersebut kemudian bergulir melalui jalur hukum.
Dalam prosesnya, gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak melalui putusan pada 18 Juni 2026. Selain itu, sengketa terkait legalitas kepengurusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga dimenangkan oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Riza menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut telah memberikan kepastian mengenai keabsahan kepengurusan partai. Oleh karena itu, seluruh kader diminta menghormati dan menerima keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa apabila DPP mengambil tindakan terhadap kader tertentu, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan organisasi, bukan karena perbedaan pilihan politik dalam muktamar.
Riza juga mengingatkan para anggota legislatif dari PPP bahwa jabatan yang diperoleh melalui partai merupakan amanah organisasi. Menurutnya, setiap kader yang mendapat kepercayaan publik melalui kendaraan politik PPP harus tetap mematuhi keputusan partai.
Senada dengan hal tersebut, Plt Sekretaris DPW PPP Maluku Muhammad Husein Tuharea mengajak seluruh kader menghentikan berbagai narasi negatif yang dapat merugikan citra partai. Ia meminta seluruh anggota PPP tetap menghormati kepemimpinan organisasi dan tidak membangun opini yang dapat memperbesar konflik internal.
Husein menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan partai telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengajak kader untuk meninggalkan perdebatan lama dan mulai fokus menghadapi agenda politik mendatang.
Saat ini, PPP tengah mempersiapkan strategi menuju Pemilu 2029. Para kader diharapkan dapat memperkuat persatuan dan bekerja sama untuk mengembalikan kejayaan partai serta meningkatkan dukungan masyarakat di seluruh Indonesia.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |