ESC : ( Tutup Form )

Enam Jam Diperiksa, Bupati Gowa Dicecar 26 Pertanyaan soal Dugaan Korupsi dan TPPU


Jumat, 02  Oktober  2026 - 14:08 WIB

Enam Jam Diperiksa, Bupati Gowa Dicecar 26 Pertanyaan soal Dugaan Korupsi dan TPPU
Foto Berita

JAKARTA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (1/10/2026), mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Sitti Husniah yang telah berstatus tersangka dicecar sebanyak 26 pertanyaan.


Kabagops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.


“Ada 26 pertanyaan,” ujar Yusuf kepada wartawan, Kamis.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah belum dilakukan penahanan. Yusuf menjelaskan, proses penahanan terhadap kepala daerah memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi.


Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 90 Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Penyidikan terhadap bupati atau wali kota yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.


Kasus yang menjerat Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada periode 2025-2026.


Penyidik menduga terjadi praktik pungutan liar dan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa.


Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan permintaan uang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan. Selain itu, penyidik mendalami dugaan permintaan bagian dalam pembukaan gerai minimarket yang dikemas sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.


Penyidik juga mendalami dugaan permintaan diskon pembelian rumah mewah yang disebut berkaitan dengan kickback proyek pengadaan ambulans serta permintaan sponsor untuk kegiatan tertentu.


Dalam penyidikan perkara ini, tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp5,58 miliar.


Aset yang disita di antaranya dua unit rumah yang berada di wilayah Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce yang disebut digunakan sebagai kendaraan operasional.


Selain penyitaan aset, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah selama proses hukum berlangsung.


Pemeriksaan terbaru menjadi bagian dari pendalaman perkara yang masih dilakukan penyidik untuk mengungkap dugaan aliran uang serta aset yang berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com