
PIDIEJAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan adanya aset Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya senilai Rp9,74 miliar yang belum disajikan sebagai properti investasi dalam laporan keuangan daerah tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2025.
BPK menyebut sejumlah aset milik pemerintah daerah sebenarnya telah memenuhi kriteria sebagai properti investasi karena dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan sewa dari pihak ketiga. Namun, aset tersebut masih tercatat dalam kelompok aset tetap.
Berdasarkan kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 23 Tahun 2024, properti investasi merupakan aset yang dimiliki untuk memperoleh pendapatan sewa, meningkatkan nilai aset, atau keduanya, serta tidak digunakan langsung dalam kegiatan pemerintahan.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan sedikitnya empat aset yang seharusnya masuk kategori properti investasi dengan nilai total mencapai Rp9.748.674.087.
Aset tersebut meliputi gedung pertokoan, koperasi, dan pasar permanen di Gampong Sagoe Trienggadeng senilai sekitar Rp4,83 miliar, bangunan pembesar ikan di Gedung BBMSF Gampong Meue dengan nilai sekitar Rp1,59 miliar, bangunan kolam atau bak ikan di lokasi yang sama senilai sekitar Rp207,43 juta, gudang tertutup permanen di Jalan Meunasah Balek, Meureudu senilai sekitar Rp3,12 miliar.
Menurut BPK, aset-aset tersebut telah disewakan kepada pihak lain dan menghasilkan pendapatan, sehingga secara akuntansi memenuhi unsur sebagai properti investasi.
BPK menilai pencatatan aset tersebut belum sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, khususnya terkait pengelolaan properti investasi.
Akibatnya, laporan neraca Pemkab Pidie Jaya per 31 Desember 2025 dinilai belum menyajikan secara tepat aset yang memiliki potensi menghasilkan pendapatan sewa maupun peningkatan nilai aset.
BPK menyebut kondisi itu terjadi karena Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) belum melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset daerah yang memenuhi kriteria properti investasi.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala BPKK Pidie Jaya menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie Jaya agar memerintahkan BPKK melakukan evaluasi serta menyusun rencana aksi inventarisasi seluruh barang milik daerah yang memenuhi kriteria properti investasi.
Langkah tersebut diperlukan agar pencatatan aset daerah dapat sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi keuangan daerah.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |